pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung.
Joseph Schumpeter (1934) adalah seorang inovator yang mengimplementasikan
perubahan-perubahan di dalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru. Kombinasi
baru tersebut bisa dalam bentuk : (1) memperkenalkan produk baru, (2) memperkenalkan
metode produksi baru, (3) membuka pasar yang baru (new market), (4) memperoleh
sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru, atau (5) menjalankan organisasi
baru pada suatu industri. Dari arti wirausaha dan wirausahawan tersebut, maka
pengertian kewirausahaan dapat diartikan sebagai berikut :
a. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan
dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis
(Achmad Sanusi, 1994).
b. Kewirausahaan adalah Wirausaha atau enterpreneur adalah orang yang memiliki
kemampuan melihat dan menilai kesempatan kesempatan bisnis mengumpulkan
sumber sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya serta
mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan (Geoffrey G. Meredit
et ak, 1995)
c. Kewirausahaan adalah Enterpreneur atau wirausaha adalah seseorang yang
mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu
bisnis menerima imbalan jasa berupa profit nonfinancial (Skinner, 1992).
d. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (star-
up phase) dan perkembangan usaha (venture growth). (Soeharto Prawiro, 1997).
e. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam
menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan,
serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan
efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh
keuntungan yang lebih besar. (Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995).
f. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan
berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan,
g. Kewirausahaan adalah suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalam
mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. (S. Wijandi, 1988).
h. Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment). (Richard
Cantillon, 1973).
1.2. Etika Wirausaha
Suatu kegiatan haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di
masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma ini digunakan agar para pengusaha tidak
melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usaha yang telah dijalankan memperoleh
simpati dari berbagai pihak. Pada akhirnya, etika tersebut ikut membentuk pengusaha
yang bersih dan dapat memajukan serta membesarkan usaha yang dijalankan dalam
waktu yang relatif lebih lama. Dalam etika berusaha perlu ada ketentuan yang
mengaturnya. Adapun ketentuan yang diatur dalam etika wirausaha secara umum adalah
sebagai berikut :
a. Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam
suatu negara atau masyarakat.
b. Penampilan yang ditunjukan seseorang pengusaha harus selalu apik, sopan, terutama
dalam menghadapi situasi atau acara-acara tertentu.
c. Cara berpakain pengusaha juga harus sopan dan sesuai dengan tempat dan waktu yang
berlaku.
d. Cara berbicara seorang pengusaha juga mencerminkan usahanya, sopan, penuh tata
krama, tidak menyinggung atau mencela orang lain.
e. Gerak-gerik pengusaha juga dapat menyenangkan orang lain, hindarkan gerak-gerik
Post a Comment